Persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu merupakan hak apa? Ya, pertanyaan tersebut memang sering dilontarkan oleh sebagian besar orang. Terutama bagi mereka yang belum memahami peran penting mereka dalam keberadaan pemilu.
Seperti sudah diketahui, setiap orang yang lahir di dunia sendiri maka akan memperoleh hak asasi secara otomatis dan harus dihormati oleh orang lain. Ada banyak hak memang yang akan didapatkan oleh seseorang seperti hak asasi politik dimana akan diberikan oleh seseorang yang sudah memenuhi syarat umum.
Seperti sudah diketahui, Pemilu atau pemilihan umum sendiri adalah pesta demokrasi yang terdapat di Indonesia. Sebagai negara demokratis, maka setiap rakyat Indonesia juga mempunyai kebebasan hak persamaan dalam memberikan suara ketika sedang pemilu. Sebab hal tersebut ternyata juga termasuk ke dalam proses penerapan dari hak asasi manusia.
Summary
Persamaan Hak Dalam Memberikan Suara Pada Saat Pemilu Merupakan Hak Apa?
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, dari sekian banyaknya hak asasi yang dimiliki oleh warga Indonesia, maka persamaan hak didalam memberikan suara ketika pemilu juga merupakan salah satunya. Adapun hak tersebut yakni hak Asasi Politik. Untuk memahaminya lebih lanjut maka anda harus mengetahui ulasan berikut.
Berdasarkan dengan penjelasan dari Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa hak adalah kekuasaan buat melindungi kepentingan setiap orang yang diberikan oleh hukum. Itu artinya, hak adalah sesuatu yang pasti akan dimiliki oleh manusia dan wajib diberikan kepada pihak penerimanya.
Sedangkan menurut Andrew Heywood berpendapat bahwa politik merupakan kegiatan suatu bangsa dengan tujuan membuat, mempertahankan serta mengamendemen peraturan umum dimana mengatur kehidupannya.
Sesuai dengan kedua pengertan di atas, maka hak asasi politik sendiri dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang yang akan ikut andil dan berperan dalam kegiatan pemerintahan suatu negara. Hak itulah nantinya akan bersangkutan dengan kebebasan dalam ikut serta masyarakat untuk mengikuti pemilihan umum baik sebagai pihak yang dipilih ataupun memilih.
Dengan adanya kebebasan itulah maka dapat diartikan bahwa hak individu dalam pencalonan diri sebagai seorang pemimpin. Bukan hanya itu saja, hak itupun juga dikaitkan dengan kebebasan seseorang didalam memilih dewal legislatif, bupati ataupun presiden dari sebuah negara. Hak kebebasan didalamnya juga mencakup kebebasan mendirikan partai politik, serikat dan masih banyak lagi.
Aturan HAM Dalam Kegiatan Politik
Kebebasan masyarakat didalam menjalankan kegiatan politik inipun ternyata juga diatur didalam UU 45 dimana digunakan sebagai pedoman hukum Indonesia sejak lama. Sebagai contohnya di dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Pasal itupun juga menyebutkan bahwa setiap warna negara mempunyai hak buat dipilih ataupun memilih didalam pemilihan umum. Ini berdasarkan dengan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur serta adil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Aturan inipun secara jelas memang akan mengatur kebebasan individu dalam menjalankan kegiatan pemilihan umum dengan cara pemungutan suara. Bukan hanya berkaitan dengan pemilihan umum, hak politik inipun juga dapat tercermin didalam kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Berdasarkan dengan sejarah, Hak Politik di Indonesia sendiri memang sempat dibungkam dalam pemerintahan Order Baru. Pada saat itu, kegiatan politik ternyata hanya dapat dikendalikan oleh tokoh yang mempunyai kuasa dan keikutsertaan masyarakat sangat terbatas.
Sudah tahu bukan Persamaan Hak Dalam Memberikan Suara Pada Saat Pemilu Merupakan Hak Apa? Keberadaan hak asasi politik inipun ternyata juga sangat penting.
Randy adalah mahasiswa Teknik Informatika salah satu Institut Negeri di Surabaya yang memiliki ketertarikan pada menulis, olahraga, dan berbagi mengenai semua hal mengenai pendidikan.