Summary
Hak Warga Negara di Bidang Politik Apa Saja?
Warga negara Indonesia memiliki hak untuk berpolitik dan legal di mata hukum Indonesia karena tercantum dalam undang-undang. Hak di bidang politik tersebut menganut asas demokrasi. Hak politik sendiri adalah hak untuk turut serta dalam pemerintahan, dan termasuk bagian penting dalam demokrasi. Contoh sederhana penerapan hak warga negara dibidang politik dapat diimplementasikan dalam bentuk penyelenggaraan pemilu yang diikuti oleh seluruh warganya.
Hak warga negara di bidang politik dalam UUD 1945
Indonesia mengatur dengan jelas hak warga negara di bidang politik dengan adanya UUD 1945 ke dalam beberapa pasal. Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara di mata hukum dan pemerintahan, pasal 28 mengatur tentang kebebasan berkumpul berserikat dan menyatakan pendapat, serta pasal 31 ayat (1) yang mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Hak-hak politik warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD di antaranya adalah hak untuk membentuk dan mengikuti organisasi politik dan terlibat dalam aktivitas yang ada di dalamnya; hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pandangan ataupun pemikiran tentang politik; hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan; dan hak yang utama adalah untuk memilih dalam pemilihan umum. Ini adalah bentuk-bentuk implementasi hak warga negara di bidang politik berdasar partisipasi warga negaranya.
Demokrasi sebagai bentuk implementasi hak warga negara
Penerapan hak warga negara dibidang politik dapat diimplementasikan dalam bentuk sistem demokrasi. Demokrasi ini menganggap kekuasaan tertinggi dari suatu negara berada di tangan rakyat. Rakyat menentukan pemerintahan dan tujuan yang ingin dicapai dalam suatu negara.
Sementara dalam praktik pemerintahan, penyelenggara teknis kedaulatan rakyat dilakukan oleh pemerintahan eksekutif yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu langsung untuk menentukan wakil-wakil rakyat dan parlemen. Perwakilan rakyat tersebut akan bertindak atas nama rakyat. Supaya perwakilan rakyat tersebut bertindak atas nama rakyat, maka dilakukan pemilihan umum dengan tujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan secara tertib, sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan pelaksanaan hak asasi warga negara.
Implementasi di bidang politik dengan adanya pemilihan umum
Pemilihan umum sendiri adalah proses penyerahan sementara hak politik rakyat ke tangan perwakilan untuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Prinsip dasar dari demokrasi adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak aktif untuk terlibat dalam bidang politik. Kedaulatan rakyat tersebut akan berjalan secara optimal jika seluruh rakyat memiliki kecenderungan kuat untuk mengikuti partisipasi politik yang merupakan inti dari demokrasi.
Minimal untuk suatu negara dapat dikatakan negara demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum reguler, sehingga akan terjadi rotasi pemegang kekuasaan negara. Partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu akan menentukan arah kebijakan bagi wakil rakyat yang dipilihnya. Pemberian hak pilih universal berlaku dan menjadi syarat penting dalam negara yang menganut sistem pemerintahan konstitusional dan tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan kekuasaan rakyat, aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat. Sehingga, mereka yang menentukannya. Penyelenggaraan pemilu tersebut juga dibarengi dengan adanya jaminan terhadap warga negara untuk memilih siapa yang menjadi pemimpin negara. Pemilihan umum dijalankan dengan pertimbangan hak asasi manusia dalam menentukan hak pilih. Setiap warga negara berhak untuk memilih ataupun dipilih pada pemilu, dengan asas persamaan hak, dalam penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Randy adalah mahasiswa Teknik Informatika salah satu Institut Negeri di Surabaya yang memiliki ketertarikan pada menulis, olahraga, dan berbagi mengenai semua hal mengenai pendidikan.