Website Pendidikan Indonesia

Usaha Menjatuhkan Pemerintah Yang Sah

Mengenal Istilah Makar dan Perbedaannya dengan Kudeta

Jika anda cukup sering untuk melihat berita tentang politik, anda pasti tidak akan asing dengan yang namanya makar. Dalam dunia kenegaraan, makar ini bisa merujuk ke dalam tindakan memberontak yang berkuasa. Makar dapat dilakukan siapa saja, mau itu individu dan kelompok.

Maksud dari Istilah Makar

Tapi lengkapnya, apa maksud dari istilah makar ini?

Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada beberapa maksud dari makar, diantaranya,

  • Akal busuk, atau tipu muslihat
  • Perbuatan yang bermaksud hendak untuk menyerang
  • Perbuatan atau suatu usaha menjatuhkan pemerintah yang sah 

Selain itu, kata ini biasa dikaitkan dalam tindakan hukum yang artinya sudah tertulis pada Pasal ke 167 RUU KUHP, yang berisi makar adalah suatu nilai untuk melakukan perbuatan yang sudah diwujudkan dengan adanya suatu perbuatan itu.

Dalam konteksnya, makar biasa dilakukan ke Presiden serta Wakil Presiden, makar ke NKRI, sampai makar ke Pemerintahan yang sah.

Makar Pada Catatan Sejarah

Pada catatan sejarah Indonesia, makar sendiri pertama kali muncul kepada Presiden pada masa pemerintahan Ir. Soekarno dan dilakukan oleh Daniel Maukar. 

Saat itu, di tengah istana yang sedang sunyi, sang pilot AURI itu langsung menembaki istana negara, tepat menuju kursi yang dimana biasa diduduki sang Presiden. Tapi saat itu, karena beberapa alasan, Soekarno sedang absen untuk menduduki bangku tersebut.

Makar ini juga pernah dilakukan oleh Raymond Westerling, sang mantan kapten dari pasukan Belanda yang berubah menjadi pengusaha. Tindakan makar satu itu dilakukannya karena hendak menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Penyalahgunaan dari Kata Makar

Pada awalnya, kata makar ini muncul agar dapat menggantikan kata ‘Anslaag’ dari bahasa Belanda. 

Sebelumnya juga sudah disebutkan arti dari makar pada KBBI, salah satunya adalah usaha menjatuhkan pemerintah yang sah. Tapi sebenarnya arti dari makar tersebut didapat dari penerapan pasal pada KUHP. Jadi dapat dibilang jika arti makar pada KBBI bukan termasuk arti aslinya.

Kata makar sendiri sekarang dikenal menjadi upaya untuk menggulingkan suatu pemerintah. Dalam pasal 107, dikatakan jika makar adalah untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang sah.

Padahal, jika melihat dari kata Bahasa Belanda ‘Anslaag’ sendiri, kata tersebut bermaksud serangan atau violence attack. Jadi jika disebutkan pengertian dari kata aslinya, makar ini adalah sebuah serangan, bukan rencana saja.

Makar sendiri sering disamakan dengan kudeta. Keduanya memang cukup sama, tapi tetap mempunyai perbedaan dalam penggunaannya.

Perbedaan dari Kata Makar dan Kudeta

Pada KBBI, sudah disebutkan makar mempunyai arti lebih dari satu, yang pertama ada arti sebagai akal busuk serta tipu muslihat. Tapi selain itu, makar juga bisa disebut sebagai perbuatan yang bermaksud menyerang dan sebagainya, serta disebut sebagai usaha menjatuhkan pemerintah yang sah 

Untuk aturan dari makar sudah diatur dalam KUHP. Lengkapnya makar diatur pada pasal 104, 107, beserta 108 dengan ancaman sampai dengan hukuman mati. Dan untuk hal yang diatur pada ketiga pasal itu adalah, pidana pada kejahatan pada presiden serta wakil presiden dan pidana bagi penggerak makar.

Begitulah maksud dari makar, lantas, bagaimana jika maksud dari kata kudeta?

Pada KBBI, Kudeta sendiri mempunyai beberapa arti, salah satunya sebagai perebutan kekuasaan pada pemerintahan dengan paksa.  Dalam pengertiannya, makar dan kudeta memang dikatakan cukup mirip. Tapi untuk perbedaannya,  makar dan kudeta mempunyai sedikit perbedaan. Yaitu penggunaan dari kudeta akan lebih sering digunakan pada urusan politik, serta makar akan lebih sering dipakai dalam urusan hukum.