Summary
Ini Dia Penjelasan Mengenai Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan dalam Negara dibagi menjadi beberapa bagian. Tetapi tentunya masih dalam satu kesatuan pemerintahan. Apalagi jika Anda mendapat soal untuk jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, patokan yang harus dipakai adalah UUD 1945. Aturan pembagian kekuasaan ini adalah dengan membuatnya menjadi 2 yaitu kekuasaan horizontal dan kekuasaan vertikal. Simak penjelasannya berikut ini.
Pembagian Kekuasaan Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal bisa dilihat bahwa pembagian tersebut berdasarkan fungsi dari lembaga tertentu yang mengelompokkannya menjadi legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Fungsi-fungsi lembaga tersebut juga dilakukan mulai dari pusat sampai dengan daerah. Ternyata tidak hanya 3 jenis, sekarang kekuasaan horizontal sudah terbagi menjadi 6 jenis.
- Kekuasaan konstitutif : fungsi kekuasaan ini adalah dengan mengubah dan menyetujui UUD. Lembaga yang menjalankannya adalah MPR. MPR sendiri terdiri dari gabungan DPR dan DPD.
- Kekuasaan Legislatif : fungsi dari kekuasaan ini adalah untuk merencanakan dan membuat Undang-Undang. Pemegang kekuasaannya adalah DPR dalam pengawasan MPR.
- Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan ini menjalankan fungsi untuk menjalankan UU dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Pelaksana dari kekuasaan ini adalah presiden dan wakil dari presiden.
- Kekuasaan Eksaminatif : kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini menjalankan fungsi untuk memeriksa atau bertanggung jawab terhadap segala bentuk pengelolaan keuangan Negara.
- Kekuasaan Yudikatif : dipegang oleh Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi, sebenarnya agak banyak kontra. Tetapi fungsi yang dijalankan lembaga tersebut adalah kekuasaan kehakiman yang tentunya berhubungan dengan menegakkan hukum dan peradilan yang berlaku.
- Kekuasaan Moneter : jenis kekuasaan terakhir dijalankan oleh Bank Indonesia yang juga dikenal sebagai bank sentral. Fungsinya adalah untuk mengatur kelancaran sistem keuangan sehingga rupiah akan cenderung stabil.
Pembagian Kekuasaan Vertikal
Jika Anda diminta untuk jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, pembagian secara vertikal tidak akan ketinggalan. Jika dalam pembagian kekuasaan secara horizontal lebih berfokus pada fungsi dari setiap lembaga, pembagian kekuasaan yang dilakukan secara vertikal dilaksanakan berdasarkan tingkat kedudukannya.
Hal ini sudah diatur dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menerangkan bahwa kekuasaan vertikal Indonesia terdiri dari pemerintah pusat sampai dengan daerah. Daerah tersebut bisa mulai dari provinsi, sampai dengan kabupaten dan kota. Semua konsep dan peraturan dari daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/ kota harus sesuai dengan UUD. Untuk pusatnya, dimana lagi kalau bukan di pemerintah Negara atau presiden. Kemudian turun ke gubernur sebagai pemerintah provinsi.
Kemudian turun lagi ke bupati/ walikota yang berperan sebagai pemerintah daerah. Di pemerintahan daerah juga ada pembagian kekuasaan lagi secara vertikal berdasarkan arahan dari pemerintahan pusat. Hubungannya antara pemerintah provinsi dengan daerah adalah koordinasi, pembinaan. Dn pengawasan. Ketiga fungsi tersebut berarti setiap provinsi berhak mengatur atau memberi aturan pada pemerintah pada tingkat kabupaten/ kota dalam bidang administrasi wilayah. Tetapi tetap dalam pengawasan dari pusat.
Itulah jawaban dari pertanyaan atau soal mengenai jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia. Ternyata pembagiannya menjadi 2 jenis kekuasaan yaitu secara horizontal dan secara vertikal. Jika pembagian kekuasaan secara horizontal lebih menekankan tugas-tugas lembaga dalam jabatan yang masih satu tingkatan. Berbeda lagi dengan pembagian kekuasaan secara vertikal yang mirip dengan atasan dan bawahan. Kedua fungsi kekuasaan ini tentunya saling mendukung.
Randy adalah mahasiswa Teknik Informatika salah satu Institut Negeri di Surabaya yang memiliki ketertarikan pada menulis, olahraga, dan berbagi mengenai semua hal mengenai pendidikan.