Website Pendidikan Indonesia

Mengenal Syarat Cumlaude Berbagai Universitas di Indonesia

Adakah sobat Kuliahind yang saat ini sedang berusaha keras mendapatkan nilai IPK tertinggi demi predikat cumlaude saat lulus?. Rasa-rasanya bisa lulus kuliah dengan predikat cumlaude menjadi keinginan seluruh mahasiswa di Indonesia ya.

Tidak bisa dipungkiri, dalam berbagai hal IPK tinggi masih dijadikan sebagai tolak ukur utama dalam menilai kualitas dari mahasiswa. Misalnya dalam seleksi beasiswa, melanjutkan kuliah S2 dan S3, seleksi CPNS, serta untuk melamar pekerjaan. Semuanya mensyaratkan IPK kan?.

Mahasiswa dengan nilai cumlaude secara tidak langsung akan mendapatkan berbagai keuntungan.

Meskipun demikian, untuk bisa mendapatkan gelar cumlaude bukanlah sesuatu yang mudah, dibutuhkan proses panjang yang bahkan harus dimulai sejak awal diterima menjadi mahasiswa.

Selain itu, ada syarat cumlaude yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya. Persyaratan memperoleh predikat cumlaude bisa berbeda-beda di setiap Universitas.

Selain IPK, biasanya ada ketentuan lain yang juga harus dipatuhi agar predikat tersebut benar-benar bisa diperoleh. Misalnya harus lulus tepat waktu.

Lalu apa saja syarat agar mendapatkan predikat cumlaude di berbagai perguruan tinggi Indonesia?

Sebelum itu mari kita mengenal apa arti dari cumlaude terlebih dahulu.

Baca juga : perbedaan SNMPTN dan SBMPTN serta jalur Mandiri

Apa Itu IPK Cumlaude?

Menurut KBBI arti cum laude adalah “dengan pujian“, yang dimaksud cumlaude adalah sebuah predikat kehormatan kelulusan kuliah yang diberikan kepada mahasiswa dengan nilai IPK pada saat lulus lebih tinggi atau sama dengan 3,51. Predikat cumlaude dinyatakan setelah yudisium atau saat wisuda.

Setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan predikat tersebut selama bisa memenuhi persyaratannya, sekalipun pernah mendapatkan nilai c atau pernah mengulang mata kuliah.

sumber : canva.com

Secara umum kunci utama seorang mahasiswa dinyatakan cumlaude atau tidaknya ditentukan berdasarkan ketepatan menyelesaikan masa studi dan jumlah IPK terakhir ketika lulus.

Jadi selama jumlah IPK bisa memenuhi ketentuan yang menjadi persyaratan maka kesempatan untuk mendapat predikat cumlaude tetap ada.

Meskipun, beberapa universitas juga menetapkan mahasiswa yang pernah mengulang mata kuliah tidak bisa mendapat predikat cumlaude.

Akan tetapi, biasanya pihak universitas juga mempunyai program semester pendek (semester antara) untuk memfasilitasi mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai atau perlu mengulang mata kuliah tertentu. Jadi misalnya tidak bisa mendapat predikat tersebut, setidaknya nilai IPK tetap terjaga.

Nah, sebenarnya predikat lulus kuliah tidak hanya cumlaude, apa saja predikat kelulusan yang diberikan ketika wisuda?

Predikat Lulus Kuliah Berdasarkan IPK

  1. Memuaskan, jika IPK 2,00 – 2,75
  2. Sangat memuaskan, jika IPK 2,76 – 3,50
  3. Cumlaude (dengan pujian), jika IPK 3,51 – 4,00

Selain predikat tersebut, beberapa perguruan tinggi di Indonesia membagi predikat cumlaude dalam beberapa kategori.

Kategori Cumlaude

  1. Cumlaude, diberikan kepada mahasiswa dengan nilai IPK 3,51 sampai dengan 3,79
  2. Magna Cumlaude, diberikan jika mampu mendapakan IPK 3,80 sampai 3,99
  3. Summa Cumlaude, diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh nilai IPK tertinggi atau sempurna yaitu 4,00

Cumlaude Lulus Berapa Tahun

Pada prinsipnya, semakin cepat kita lulus, maka semakin tinggi kemungkinan kita bisa mendapatkan gelar cumlaude. Namun tentunya anda perlu mendapatkan nilai IPK minimum 3,51 sebagai syarat tersebut. Jika anda yang menempuh jenjang pendidikan S1, biasanya lulusan cumlaude (secara umum) lulus pada 3,5 – 4 tahun. Sedangkan untuk jenjang pendidikan D3 lulus cumlaude pada 2,5 – 3 tahun.

Syarat Cumlaude Secara Umum

1. IPK minimal 3,51

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar Cumlaude adalah IPK ketika lulus minimal 3,51. Syarat utama ini merupakan mutlak perlu dipenuhi diberbagai jenjang, baik itu D3, D4, S1, S2 maupun S3. Semua universitas maupun Institut sepakat bahwa nilai minimal ini perlu dipenuhi.

2. Waktu Kelulusan Sesuai Jenjang Pendidikan

Syarat cumlaude yang kedua adalah waktu kelulusan sesuai jenjang pendidikan ketika kuliah. Misalnya untuk jenjang pendidikan D3 perlu lulus dalam waktu tidak lebih dari 6 semester. Lain halnya dengan jenjang pendidikan D4 atau S1 yang memiliki waktu syarat maksimal 8 semester.

Namun, hal ini berlaku secara umum saja. Terdapat Universitas atau Institut yang memperbolehkan mahasiswa untuk melebihi batas tersebut. Contohnya di Universitas Gajah Mada (UGM) pada jenjang S1, mahasiswa diperbolehkan studi hingga 10 semester.

3. Syarat-Syarat Tambahan Masing-Masing Universitas

Universitas memiliki hak dan wewenang untuk menetapkan suatu mahasiwa memperoleh predikat cumlaude. Oleh karena itu, terkadang, terdapat beberapa syarat tambahan yang perlu mahasiswa penuhi seperti:

  • Tidak ada mata mata kuliah dibawah nilai C.
  • Tidak ada mata kuliah yang di ulang.
  • Perlu adanya Surat keterangan berkelakuan baik dari Ketua Jurusan atau Ketua Dekan Fakultas.
  • dll

Dikarenakan adanya perbedaan pada masing-masing universitas, kami coba rangkum syarat cumlaude beberapa Universitas atau Institut di Indonesia.

Syarat Cumlaude S1 Berbagai Universitas di Indonesia

1. Syarat Cumlaude UGM (Universitas Gajah Mada)

Mahasiswa yang dinyatakan lulus pada program pendidikan sarjana menerima predikat kelulusan sebagai berikut: (1) memuaskan, apabila IPK = 2,00-2,75, (2) sangat memuaskan, apabila IPK = 2,76- 3,50, dan (3) dengan pujian atau cum laude, apabila IPK = 3,51-4,00 dengan syarat tidak ada nilai D dan lama studi tidak boleh lebih dari waktu studi terprogram ditambah 2 (dua) semester (10 semester).

Kewenangan menetapkan kelulusan dengan predikat cum laude, sangat memuaskan, dan memuaskan di UGM ditetapkan Fakultas oleh Dekan.

Ternyata syarat cumlaude UGM cukup simpel ya…

2. Syarat Cumlaude ITB (Institute Teknologi Bandung)

Mengacu pada website https://metallurgy.itb.ac.id, syarat mendapatkan cumlaude S1 ITB, yaitu mahasiswa mampu memenuhi persyaratan sebagai berikut,

  • Menunjukkan pengkhayatan yang baik tentang hakekat dan norma-norma masyarakat akademik
  • Menunjukkan derajat kemandirian akademik yang tinggi
  • Menyelesaikan pendidikannya tidak lebih dari 10 semester
  • Berhasil secara konsisten memelihara prestasi akademiknya pada atau nilai tertinggi dengan skala penilaian yang berlaku, yaitu IPK sama atau lebih besar dari 3,50

3. Syarat Cumlaude UI ( Universitas Indonesia )

Syarat memperoleh predikat cumlaude di Universitas Indonesia terbilang lebih ketat dibandingkan dua persyaratan sebelumnya.

Syarat Cumlaude di UI untuk program sarjana yaitu predikat diberikan kepada lulusan yang berhasil menyelesaikan studi tidak lebih dari 8 (delapan) semester, dan diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.

Apabila berhasil mendapatkan IPK 3,51 s.d 4,00 namun tidak memenuhi persyaratan sebelumnya, maka mahasiswa yang bersangkutan hanya mendapatkan predikat kelulusan “sangat memuaskan”.

4. Syarat Cumlaude UNDIP (Univesitas Diponegoro)

Predikat kelulusan secara cumlaude diberikan kepada mahasiswa undip yang mampu menyelesaikan masa studi maksimal 10 (sepuluh) semester dengan memperoleh nilai IPK 3,51-4,00.

Selain itu, Rektor memberikan penghargaan piagam kepada lulusan dengan predikat tersebut hanya kepada mahasiswa yang sejak awal mengikuti pendidikan di Universitas Diponegoro pada program studi terkait.

5. Syarat Cumlaude UNPAD (Universitas Padjajaran)

Penetapan predikat kelulusan Dengan Pujian (cumlaude) S1 di Unpad dilakukan dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu  masa studi minimum ditambah 1 tahun untuk program sarjana (maksimal 10 semester) dan mendapatakan nilai IPK 3,51-4,00.

6. Syarat Cumlaude Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman)

Hampir sama seperti dengan perguruan tinggi sebelumnya, Syarat cumlaude di Unsoed juga mahasiswa harus memiliki nilai IPK > 3,50 dan harus menyelesaikan studi maksimal 10 Semester (5 tahun) tanpa mendapatkan nilai D.

7. Syarat Cumlaude UNEJ (Universitas Negeri Jember)

Syara memperoleh predikat cumlaude di Universitas Negeri Jember (UNEJ) sama seperti halnya UI, yaitu mahasiswa S1 harus menyelesaikan masa studi paling lama 4 tahun dan memperoleh IPK 3,51 – 4,00.

Sobat Kuliahind, demikian informasi mengenai syarat cumlaude di berbagai universitas seperti UGM, UI, ITB, UNDIP dan UNPAD. Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan wawasan pengetahuan baru sekaligus memberikan dorongan semangat untuk bisa memenuhi syarat cumlaude di kampus masing-masing.

8. Syarat Cumlaude UNRI (Universitas Riau)

Sebagaimana dilansir pada website unri.ac.id, syarat cumlaude UNRI memiliki kriteria lebih tinggi daripada universitas atau institut lain, yaitu mahasiswa yang memperoleh IPK 3,51 – 3,99 dengan syarat:

  1. Mahasiswa tidak diperbolehkan mempunyai nilai dibawah B- dan tidak ada nilai perbaikan.
  2. Mahasiwa menyelesaikan program studi Sarjana/Diploma Empat tidak lebih dari 8 semester dan Diploma Tiga tidak lebih dari 6 semester.

9. Syarat Cumlaude UNY (Universitas Negeri Yogyakarta)

Syarat cumlaude UNY tertera sebagaimana pada tabel dibawah ini:

Syarat tambahan: Mahasiswa yang mendapatkan predikat Summa Cum laude atau Cum laude perlu mendapatkan surat keterangan berkepribadian baik dari Ketua Jurusan / Dekan / Direktur Program Pascasarjana.